Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'

AKURAT BANTEN-Perseteruan anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali menjadi sorotan. Polemik yang semula berkaitan dengan aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kini merembet ke jabatan Hasyim sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).
Pernyataan Doli yang mempertanyakan pengangkatan Hasyim di perusahaan milik negara itu menambah babak baru dalam perselisihan kedua tokoh tersebut.
Tak hanya mempersoalkan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, Doli kini turut menyoroti latar belakang Hasyim yang dipercaya menduduki jabatan komisaris di perusahaan BUMN sektor perkebunan.
Pertanyaan yang dilontarkan Doli pun langsung menarik perhatian.
“Komisaris itu, hadiah dari siapa?” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah polemik lama mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Lantas, bagaimana duduk perkara perseteruan Doli dan Hasyim, serta mengapa jabatan komisaris BUMN kini ikut dipersoalkan?
Baca Juga: Mulai 18 Oktober 2026! Pelaku UMK Wajib Perhatikan Sertifikat Halal, Ini Produk yang Masuk Aturan
Ahmad Doli Pertanyakan Jabatan Hasyim di PTPN I
Ahmad Doli Kurnia secara terbuka mempertanyakan pengangkatan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PTPN I.
Menurut Doli, latar belakang Hasyim perlu menjadi bagian dari pertimbangan ketika publik menilai penunjukannya untuk menduduki jabatan di perusahaan milik negara yang bergerak di sektor perkebunan.
“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan,” ujar Doli.
Pernyataan tersebut mengarahkan perhatian pada dua hal, yakni kualifikasi yang menjadi dasar pengangkatan Hasyim dan proses penunjukannya sebagai komisaris.
Hasyim diketahui diangkat sebagai Komisaris Independen PTPN I pada 30 Juni 2026. Pengangkatan itu berlangsung setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2024.
Meski demikian, pemberhentian dari KPU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengangkatan Hasyim sebagai komisaris BUMN bermasalah. Untuk menilai persoalan tersebut, diperlukan informasi mengenai persyaratan jabatan, mekanisme seleksi, dan pertimbangan resmi yang digunakan dalam pengangkatannya.
Hingga persoalan itu mendapat penjelasan lebih lanjut, pertanyaan Doli tetap merupakan kritik yang perlu dijawab, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Polemik Pasal Gibran Menjadi Awal Perseteruan
Perselisihan Doli dan Hasyim bukan baru muncul ketika jabatan komisaris PTPN I dipersoalkan.
Akar persoalannya berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena mengatur persyaratan dokumen kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, aturan tersebut dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Doli sebelumnya mempertanyakan proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam peraturan KPU. Ia mempersoalkan apakah pasal yang menjadi perdebatan itu telah dibahas sebagaimana mestinya dalam proses konsultasi bersama DPR.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai transparansi penyusunan regulasi pemilu dan pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu.
Bagi Doli, dokumen dan kronologi pembahasan menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana ketentuan itu akhirnya masuk ke dalam peraturan yang diterbitkan KPU.
Baca Juga: Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan
Hasyim Membantah Tuduhan Penyelundupan Pasal
Di sisi lain, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan bahwa ketentuan tersebut diselundupkan atau dimanipulasi dalam proses penyusunan PKPU.
Hasyim menyatakan bahwa rancangan peraturan itu telah dibahas bersama Komisi II DPR dan sejumlah lembaga terkait pada September 2023.
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” ujar Hasyim, sebagaimana dikutip Monitor Indonesia.
Hasyim bahkan melontarkan sindiran yang semakin mempertegas ketegangan di antara keduanya.
“Lupa boleh, munafik jangan,” kata Hasyim.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari Doli. Ia menyatakan siap membuka kembali dokumen dan kronologi pembahasan aturan yang dipersoalkan.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” tegas Doli.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Doli ingin persoalan ini ditelusuri melalui dokumen, bukan hanya diperdebatkan lewat pernyataan di ruang publik.
Namun, untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap draf peraturan, notulen rapat, dokumen konsultasi, dan catatan resmi lain yang relevan.
Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyelundupan pasal. Sebaliknya, bantahan Hasyim juga perlu ditempatkan dalam konteks bukti dan dokumen pembahasan yang dapat diperiksa.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!



